Operasi Keselamatan Lodaya 2023 Digelar Hingga Tanggal 20 Februari, Ini Target Pelanggaran Polres Bogor Kota

- Rabu, 8 Februari 2023 | 17:20 WIB
Target operasi keselamatan lodaya tahun 2023 oleh Polres Kota Bogor  (Instagram @satlantas_polresbogorkota)
Target operasi keselamatan lodaya tahun 2023 oleh Polres Kota Bogor  (Instagram @satlantas_polresbogorkota)

URBANJABAR.COM - Target pelanggaran polres Bogor Kota dalam operasi keselamatan lodaya 2023 yang di gelar hingga tanggal 20 Februari.

Operasi keselamatan lodaya tahun 2023 digelar dari mulai tanggal 7 Februari hingga 20 Februari 2023, lalu pelanggaran apa saja yang menjadi target polres Bogor Kota dalam operasi tersebut.

Berikut ulasannya tentang target pelanggaran polres Bogor Kota dalam operasi keselamatan lodaya tahun 2023 yang di selenggarakan hingga tanggal 20 februari.

Tujuan dari operasi keselamatan lodaya adalah meningkatkan disiplin kepada pengendara dalam berlalu lintas. 

Baca Juga: Sidak Minyakita Mendag Minta Temuan 515 Ton Di Gudang Marunda Segera Dipasarkan

Selain itu tujuan lainnya adalah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan dan juga menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.

Operasi keselamatan lodaya di daerah Bogor di lakukan terhitung sejak tanggal 7 Februari hingga 20 Februari 2023.

Hal tersebut di jelaskan dalam unggahan di akun resmi instagram @satlantas_polrestabogorkota mengenai operasi keselamatan lodaya.

Dalam unggahan di akun resminya, polres Bogor kota menjelaskan terdapat beberapa target pelanggaran dalam operasi tersebut 

Dan berikut ini beberapa target pelanggaran yang akan dilakukan polres bogor Kota dalam operasi tersebut.

 

  1. Dilarang menggunakan atau bermain Handpone bagi para pengendara saat sedang berkendara di jalan raya.
  2. Dilarang mengendarai kendaraan bermotor untuk anak dibawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). 
  3. Dilarang berboncengan lebih dari satu atau lebih untuk kendaraan sepeda motor.
  4. Pengendara dan penumpang wajib menggunakan helm untuk sepeda motor, sedangkan untuk pengendara roda 4 wajib menggunakan Safety Belt.
  5. Pengendara dilarang mengonsumsi minuman keras atau alkohol serta dilarang mengendarai kendaraan saat mengonsumsi obat-obatan terlarang lainnya.
  6. Pengendara kendaraan dilarang melawan arus baik pengendara motor ataupun kendaraan roda empat.
  7. Dilarang mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan maksimum baik kendaraan bermotor ataupun kendaraan roda empat.

Baca Juga: Nggak Hanya Gula dan Nasi Putih, Penderita Diabetes juga Harus Menghindari Makanan Ini

Siapapun yang melanggar peraturan yang telah disebutkan tadi, maka pengendara tersebut akan ditindak lanjuti oleh petugas polisi.

Nah itulah beberapa target pelanggaran dalam operasi keselamatan lodaya tahun 2023, hati-hati dan selalu menjadi pengendara yang taat aturan.

Halaman:

Editor: Siska Dewanti

Sumber: Instagram @satlantas_polresbogorkota

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hengky Kurniawan Sambut Baik Ajakan Kerja Sama

Rabu, 22 Maret 2023 | 14:10 WIB
X