Sopir Audi Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Yang Menewaskan Mahasiswi Cianjur

- Minggu, 29 Januari 2023 | 12:56 WIB
Sopir Audi warna hitam  ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur (Freepik.com)
Sopir Audi warna hitam ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur (Freepik.com)

URBANJABAR.COM - Polisi akhirnya menetapkan sopir Audi  hitam, Sugeng Guruh  (41 tahun), sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo  menerangkan bahwa kecelakaan yang menewaskan Selvi tidak ada kaitannya dengan rombongan polisi yang melintas pada saat itu.

“Kendaraan yang digunakan untuk menabrak ini (Selvi) merupakan kendaraan jenis sedan Audi warna hitam dengan menggunakan plat nomor palsu,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu, 28 Januari 2023 malam.

Baca Juga: Resep Bolu Kukus Santan, Super Lembut dan Enak Banget, Yuk Gasken Bikin Dirumah Pakai Cara Ini

Dia menuturkan bahwa saat penyidikan dan penyelidikan kasus itu sempat ada beberapa opini yang berkembang tentang jenis kendaraan yang menabrak.

Sehingga tim penyidik melakukan penyelidikan dengan lebih mendalam terkait dengan kendaraan yang dimungkinkan menjadi pelaku utama.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan menggunakan scientific investigation, tim inafis, hingga mengecek pola TKP, Polisi akhirnya menarik kesimpulan yang merujuk kepada Audi A6 yang menggunakan TNKB palsu.

Beliau kemudian menuturkan bahwa TNKB palsu yang digunakan menjadi kendala sendiri saat melakukan pendalaman penyelidikan. Sehingga penyelidikan yang berlangsung memakan waktu.

Baca Juga: Ibu Mahasiswa UI yang Tertabrak Pensiunan Polri Menjadi Tersangka Kecewa Dengan Kinerja Pihak Penyidik Polisi

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi yaitu kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh korban, satu unit kendaraan sedan Audi berwarna hitam dengan TNKB  palsu.

“Kita juga sudah mengambil beberapa CCTV yang kita jadikan barang bukti. Ada 7 CCTV yang kita gunakan menjadi rujukan dalam penyelidikan dan bisa menjadi dukungan dalam penyidikan,” ucap Ibrahim Tompo.

“Modus operandinya ini kecelakaan lalu lintas karena kelalaian sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan juga tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian terdekat,” katanya menambahkan

Ibrahim Tompo juga menyampaikan bahwa informasi yang diberikan oleh tersangka sebelumnya kepada wartawan tidak bisa dijadikan acuan terkait tabrakan tersebut.

Sehingga, dengan data-data dan bukti yang ada. Polisi menetapkan SG sebagai tersangka setelah melakukan berbagai pemeriksaan.***

Halaman:

Editor: Maria Endah Yulindreswari

Sumber: YouTube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hengky Kurniawan Sambut Baik Ajakan Kerja Sama

Rabu, 22 Maret 2023 | 14:10 WIB
X