Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Justru Jadi Tersangka, Tapi Kasusnya Kini Dihentikan

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 12:28 WIB
Kasus ditabraknya Mahasiswa UI oleh pensiunan polisi kini kasusnya dihentikan (Instagram @zonamahasiswa)
Kasus ditabraknya Mahasiswa UI oleh pensiunan polisi kini kasusnya dihentikan (Instagram @zonamahasiswa)

URBANJABAR.COM – Apa 3yang terjadi pada mahasiswa satu ini sungguh membuat hati siapa pun teriris. Seorang mahasiswa UI di Jakarta tewas diduga ditabrak pensiunan polisi. Namun miris, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Seorang mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Attalah Syaputra alias Hasya (18) harus meninggal dengan cara yang mengenaskan. Hasya tewas tertabrak mobil yang diduga dikemudikan pensiunan polisi.

Pensiunan polisi yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Hasya diketahui merupakan pensiunan polisi. Purnawirawan Polri yang dimaksud adalah AKBP Eko Setia Budi Wahono alias AKBP ESBW.

Tim Lindung Keluarga HAS Indira Rezkisari membenarkan bahwa Hasya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penegasan itu dilakukan Indira pada Kamis (26/1) malam.

Baca Juga: Gak Ada Kapoknya, Revaldo Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba untuk yang Ketiga Kalinya

"Betul (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Indira.

Namun, Indira tak menjelaskan mengapa Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di sisi lain, Indira menyebut polisi yang akan menjelaskan semua detail kasus tersebut. Indira juga menambahkan, pihaknya mengetahui Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan penyidikan (SP2HP) atas kasus yang melibatkan purnawirawan polisi tersebut.

SP2HP juga melampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 16 Januari 2023. Penghentian penyidikan dalam hal ini karena meninggalnya Hasya.

Polda Metro Jaya menjelaskan, AKBP ESBW tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Hasya. Alasannya sungguh tidak masuk akal, Polda Metro Jaya menyebut saat itu AKBP ESBW sudah berada di jalur yang benar dalam hal mengemudikan mobilnya.

Namun, setelah dipastikan lebih lanjut mengapa Hasya ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Lalu Lintas Metro Polda Jaya Kombes Latif Usman belum memberikan penjelasan.

Kombes Latif Usman tak memungkiri penanganan kasus ini akan memakan waktu lama. Dia berdalih, penyidik sebenarnya menunggu hasil mediasi yang diketahui terjadi antara keluarga Hasya dengan AKBP ESBW.

Baca Juga: Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan atas Kasus KDRT, Netizen Dukung: Jangan Cabut Laporan

Namun pada kenyataannya, rekonsiliasi tidak pernah terjadi. Menjelang akhir, tajuk kasus tak disangka digiring Polres Metro Jakarta Selatan. Kombes Latif Usman mengatakan, rekonsiliasi antara kedua belah pihak seharusnya dilakukan. Dan hasil mediasi tersebut dapat dikirimkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut sebelum kasus tersebut digelar.

Latif menjelaskan: “Sementara dia mengatakan ingin rekonsiliasi, seharusnya hasil mediasi sudah disampaikan kepada kami.

Halaman:

Editor: Ananta Catarina

Sumber: Instagram @zonamahasiswa.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hengky Kurniawan Sambut Baik Ajakan Kerja Sama

Rabu, 22 Maret 2023 | 14:10 WIB
X