URBANJABAR.COM- Sebuah program beasiswa S2 tahun 2022 dibuat oleh kemenkominfo.
Program beasiswa S2 tahun 2022 yang dibuat kemenkominfo untuk kuliah di kampus universitas gajah mada.
Fakultas yang dibuka untuk program beasiswa S2 tahun 2022 yaitu ilmu sosial dan ilmu politik.
Hadirnya beasiswa S2 tahun 2022 karena adanya kerjasama antara kemenkominfo dengan departemen ilmu hubungan internasional fakultas ilmu sosial dan ilmu politik universitas gajah mada.
Kabar tersebut diunggah pada postingan terbaru akun instagram @kemenkominfo pada Sabtu, 21 Mei 2022.
Terkait persyaratan program beasiswa S2 tahun 2022 di jelaskan juga pada postingan foto tersebut.
Persyaratan program beasiswa S2 tahun 2022 dibagi menjadi dua yaitu persyaratan khusus PNS dan masyarakat umum.
Berikut persyaratan khusus PNS :
1. Berstatus aktif sebagai PNS pada pemerintahan pusat dan daerah, TNI/ Polri.
2. Masa kerja terhitung 2 tahun sejak menjadi PNS.
3. Berusia maksimum 37 tahun saat mendaftarkan diri.
4. Bagi PNS 3 T ( Tertinggal,Terluar, Terdepan), berusia maksimum 42 tahun , Daerah 3 T mengacu pada Peraturan presiden Republik Indonesia nomor 63 tahun 2022 dan keputusan presiden nomor 6 tahun 2017.
5. Mendapatkan izin dari pejabat berwenang (minimum tingkat instansi eselon II ) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan.
6. Persyaratan IPK pada latar pendidikan S1 atau setar minimal 2,90.
7. Tidak ditujukan untuk PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan.
8. Tugas dan fungsi nya terkait dengan upaya mendukung percepatan transformasi digital dari instansi pemerintah tempat bersangkutan bekerja.
Adapun untuk masyarakat umum sebagai berikut:
1. WNI
2. Usia maksimum 32 saat mendaftarkan diri.
3. Latar belakang pekerjaan disektor teknologi informasi dan komunikasi dan pelaku start up lokal yang memiliki ketekaitan dengan atau terlibat dalam percepatan transformasi digital.
4. Masa kerja minimum 2 tahun.
5. Mendapatkan izin dari pimpinan berwenang untuk mengikuti pendidikan.
6. Menyertakan surat keterangan anjuran atau rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas.
7. Persyaratan standar IPK pada latar belakang jenjang pendidikan S1 atau setarai minimal 2,90.
8. Persyaratan lainnya mengikuti perguruan tinggi yang dipilih.
Artikel Terkait
Kementerian PUPR Bocorkan Konsep Smart City Di IKN. Yuk Intip Seperti Apa Prinsipnya!
Daftar Jumlah UMP 2022 Terbaru, Pegawai Wajib Paham, Kemnaker: Berikut Jumlahnya Tiap Provinsi
Berikut Paparan Joko Widodo Soal Cabut Larangan Ekspor Hingga Janji Akan Turunkan Harga Minyak Goreng
Tertarik Paguyuban Asep Dunia, Bule Prancis Ganti Nama Jadi Asep di Ciparay
Jelang Idul Adha BAZNAS Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada Hewan Ternak