URBANJABAR.com - JH, 60 tahun, yang tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun ditangkap polisi di Desa Cilangkara, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Kamis, 20 Januari 2022.
Perbuatan bejat JH telah terjadi kira-kira 10 kali sejak Agustus 2020. Ironisnya, hal ini sama sekali tidak diketahui langsung ibu kandung korban.
"Perbuatan tersebut dilakukan sejak awal bulan Agustus 2020 hingga bulan September 2020 sekira jam 13.00. Pelaku melakukan perbuatannya tersebut sudah berulang kali setiap siang hari di rumahnya ketika istrinya sedang bekerja," jelas Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi, Kamis, 20 Januari.
Baca Juga: Kenali Sejak Awal 7 Tanda Tubuh Sudah Dipenuhi Racun Mulai Dari Sembelit Hingga Rambut Rontok
Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara berbohong kepada sang istri yang bekerja di tempat yang sama, yaitu di lapak limbah.
Tersangka sering kali pamit setiap siang hari dengan alasan untuk mengambil makan dan minum di rumah.
"Ibu korban curiga setiap siang selalu meminta izin untuk pulang dan hingga akhirnya kepergok langsung oleh ibunya telah melakukan persetubuhan ruang depan televisi," jelas Deddy.
Kemudian, JH menakuti korban dengan cara tidak akan memberikan uang biaya sekolah. Tersangka juga mengaku akan membelikan handphone untuk korban jika mau menuruti kemauannya untuk disetubuhi.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Januari 2022: RANS Entertainment Membuka untuk 5 Posisi
Tersangka juga menakut-takuti korban seolah menuduh korban telah bersetubuh dengan kakak tirinya.
Artikel Terkait
Angkot Pasang Rotator, Anggota Polsek Cikarang Langsung Tindak Tegas
Prakiraan Cuaca Cikarang 1 Januari 2022, Hujan Turun Cukup Lama Mulai Jam Segini
Prakiraan Cuaca Cikarang, 9 Januari, Siap-siap! Hujan Turun Hampir Sepanjang Hari
Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Modus Gadai Sertifikat di Cikarang Barat