URBANJABAR.com - Fico Fachriza menjadi artis keempat yang ditangkap polisi dalam Januari 2022 karena kasus narkoba.
Fico Fachriza kedapatan memiliki tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Dia ditangkap di kediamannya, di Jalan Istikomah, Pancoranmas, Kota Depok, Jumat, 14 Januari 2022.
"Dari keterangan pelaku bahwa saudara FF ini sudah lama konsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini sejak tahun 2016," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga: Tujuh Pengedar Narkoba di Sumedang Tertangkap, Modusnya Nempel Barang Harap di Suatu Tempat
Kepada polisi, Fico Fachriza mengaku menggunakan tembakau sintetis untuk membantu mudah tidur.
"Jadi alasan penggunaan narkotika ini untuk bantu agar mudah tidur," jelas dia.
Atas hal ini, Fico Fachriza terancam UU Narkotika dengan penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pencinta Valentino Rossi, Rossi Akan Kembali Balapan Tahun Depan
Sebelum Fico Fachriza, polisi meringkus Jeff Smith, Rizky Nazar, dan Bobby Joseph.***
Artikel Terkait
Isu KKN Gibran dan Kaesang Semakin Membesar Atas Dugaan Pencurian Uang Rakyat
Drama Korea Romantis 'Twenty-Five Twenty-One', Kim Tae Ri: Dia Bermimpi Menjadi Pemain Anggar
Setelah Lama Tak Terurus, Akhirnya Margonda Depok Memiliki Trotoar Bagus
Update Kasus Covid-19 di Depok, Terjadi Penambahan 27 Kasus Aktif
Tonton Teaser Drama Korea Terbaru, Son Ye Jin, Jeon Mi Do, dan Kim Ji Hyun di '39'