Rakercab SPAMK Bekasi, Bahas Kepempimpinan dan Respons Terhadap Omnibus Law

- Kamis, 8 Juni 2023 | 19:48 WIB
Rakercab PC SPAMK FSPMI Bekasi di Hotel Prime Biz, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 8 Mei 2023. (Urbanjabar.com/Kontributor)
Rakercab PC SPAMK FSPMI Bekasi di Hotel Prime Biz, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 8 Mei 2023. (Urbanjabar.com/Kontributor)

URBANJABAR.com - Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotive Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Bekasi telah menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Hotel Prime Biz, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 8 Juni 2023.

Rakercab II ini bertemakan "Satu Suara Menuju Kesejahteraan" dan dihadiri oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, serta Presiden FSPMI, Riden Hatam Azis.

Ketua PC SPAMK FSPMI Bekasi, Suparno, menjelaskan bahwa terdapat 2agenda yang dibahas dalam Rakercab tersebut.

Agenda pertama adalah evaluasi kerja selama setahun terakhir, sedangkan agenda kedua membahas kepemimpinan ke depan.

Baca Juga: Partai Buruh Bergerak dari Pabrik ke Pabrik, Yakin Lolos Verifikasi dan Menangkan Pemilu 2024

Dalam evaluasi tersebut, salah satu isu yang dibahas adalah Omnibus Law.

"Serikat pekerja merasa bahwa dengan adanya Omnibus Law, pemerintah memaksa untuk melakukan efisiensi," kata dia.

Mereka berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang memaksa menerapkan Omnibus Law.

Suparno juga menyebut bahwa saat ini Partai Buruh sedang mengajukan judicial review terkait Omnibus Law.

"Sebelum permohonan tersebut dikabulkan, serikat pekerja akan melakukan penggerebekan terhadap pabrik-pabrik yang menerapkan Omnibus Law," katanya.

Dia juga menyatakan bahwa tuntutan serikat pekerja selama ini tidak pernah disetujui, sehingga mereka harus menghadapi pihak pemerintah secara langsung.

Baca Juga: 30 Ribu Massa Buruh Jawa Barat Serbu Jakarta, Cabut UU Cipta Kerja Jadi Tuntutan Utama May Day 2023

Selain itu, Suparno juga mengungkapkan bahwa ada beberapa perusahaan di kawasan industri Kabupaten Bekasi yang ingin menerapkan Omnibus Law dengan dalih efisiensi terhadap pengurus serikat pekerja.

Namun, serikat pekerja telah mengajukan surat pemberitahuan unjuk rasa dan akhirnya perusahaan tersebut mengurungkan niatnya untuk melakukan PHK terhadap 10 orang karyawan.

Agenda kedua dalam Rakercab membahas tentang kepemimpinan PC SPAMK pada tahun depan. Mereka membahas calon pemimpin untuk tahun 2024 dan memastikan pemilihan tersebut dilakukan secara aklamasi pada Musyawarah Cabang (Muscab) tahun depan.

Halaman:

Editor: Husein

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Partai Gelora Target 1 Kursi Di Dapil 6 Depok

Minggu, 17 September 2023 | 17:03 WIB

Museum Nasional Kebakaran, Begini Kronologinya!

Minggu, 17 September 2023 | 16:33 WIB

Antusiasme Warga Muktijaya dengan Bibit Naja Gratis

Minggu, 17 September 2023 | 15:14 WIB
X