URBANJABAR.COM -BIN Kepulauan Riau melaporkan pastor Romo Paschal ke Kapolda Kepulauan Riau pada tanggal 7 Februari tahun 2023.
Laporan ini dibuat oleh wakil kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau Bambang Priambodo.
Karena pihaknya merasa dirugikan dengan surat yang disebarluaskan oleh Romo Paschal ke sejumlah instansi pemerintah.
Romo Paschal dilaporkan karena dituduh menyebarkan berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Uun Suryana Senang Dapat Nomor 1, Widodo Tak Masalah Nomor 2
Dimana Romo Paschal menyatakan bahwa Bambang Priambodo merupakan wakil kepala BIN dituduh menjadi penyokong sindikat,
yaitu sindikat mafia pengiriman pekerja imigran Indonesia ke Malaysia dan Singapura secara ilegal.
Sebagai seorang aktivis yang bekerja untuk hak-hak pekerja imigran, Romo Paschal mengirim surat.
ia kirim kepada organisasi advokat hak-hak pekerja imigran, termasuk yang ada di ibu kota Jakarta.
Baca Juga: Aniaya Seorang Mahasiswa, Taruna Akmil Diduga Anak Polisi hingga Tawarkan Uang Damai Sebesar Rp 15 Juta
Ia menginformasikan tentang penyelundupan pekerja melalui pelabuhan di Batam yang dekat dengan perbatasan dua negara itu.
Menurut kabar yang menyebar, ada 12 instansi termasuk presiden Jokowidodo yang dikirim surat oleh Romo Paschal.
Romo Paschal menyatakan bahwa surat yang dikirimkan kepada presiden dan kapolda ialah sebuah bentuk keprihatinannya.
yaitu kepada lambatnya proses penegakkan hukum terhadap penyalur pekerja ilegal yang masih berkeluyuran.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Jika Berstatus Jomblo Bayar Pajak, Kalau Sudah Nikah Bebas Pajak!
Koordinator tim pembela demokrasi advokat serta koordinator advokat nusantara yaitu Petrus,
Telah menulusuri lebih lanjut tentang kasus Romo Paschal tersebut, terdapat fakta-fakta yang didapat.
yaitu tuduhan yang ditujukan pada Romo Paschal itu sama sekali tidak berdasar dan tidak ada kebenaran sedikitpun.
Menurutnya, yang dilakukan Romo Paschal dalam kapasitasnya terkait advokasinya dalam persoalan tindak pidana perdagangan orang,
Baca Juga: Aparatur Desa dan BPD Cibening Tak Punya Hak Pilih Dalam Pilkades Antarwaktu
tidak melanggar hukum, harusnya Romo Paschal mendapat apresiasi dan diberikan perlindungan hukum oleh negara,
tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia yaitu memberikan informasi dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib,
serta menangani korbannya termasuk BIN, advokasi Romo Paschal untuk mewujudkan keinginan negara dalam mencegah perdagangan manusia sejak dini,
juga menanggulangi tindak pidana terhadap orang yang menjadi sindikat perdagangan manusia tersebut.***
Artikel Terkait
Pria Ini Rayakan 4 Tahun Laporannya yang Sudah Lama Tak Diproses, hingga Bawa Kue Ulang Tahun ke Kantor Polisi
Berbulan-bulan Gaji Tak Dibayar, Guru Honorer Ini Sampai Nekat Menjual Ginjalnya di Media Sosial
4 Pemuda Melakukan Penganiayaan Kepada Siswa SMP
Disebut Tidak Terima Masa Lalu Sang Pilot? Dewi Perssik Putus Dari Rully
Gunakan BTT Pemkab Bekasi Bantu Masyarakat Pasca Bencana Hidrometeorologi
Bikin Geger! Warga Demo Jalan Rusak, Ada yang Mancing hingga Berenang di Kubangan Air