URBANJABAR.COM - Warga Jakarta dan sekitarnya sementara tidak dapat menikmati Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu 19 Maret 2023.
CFD di sepanjang Jalan MH Thamrin - Jalan Sudirman ditiadakan sehubungan akan diadakannya acara Peringatan Sembilan Tahun Undang Undang Desa yang akan dihadiri Presiden RI Joko Widodo.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan mengapa CFD pada 19 Maret 2023 ditiadakan, dikarenakan akan ada Peringatan Sembilan Tahun Undang Undang Desa.
Baca Juga: Kehadiran Jokowi Bersama Erick Thohir dan Ganjar Sita Perhatian Massa di CFD Solo
Acara Peringatan Sembilan Tahun Undang Undang Desa tersebut akan berlangsung mulai pukul 08.00-17.00 WIB di Stadion Utama GBK Senayan.
Syafrin memprediksi pada acara itu akan dihadiri lebih dari 120.000 orang. Dan sejumlah personel atau anggota dari instansi terkait pun akan dilibatkan untuk pengamanan dan pengaturan ketika acara berlangsung.
“Berdasarkan hasil rapat dan keputusan Tim Kerja HBKB mengingat kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengamanan dan pengaturan lalu lintas yang bersifat khusus pada lokasi tersebut, maka Tim Kerja HBKB setuju dan sepakat untuk tidak melaksanakan HBKB di Tingkat Provinsi yaitu sepanjang Jalan MH Thamrin - Jalan Sudirman,” ujar Syafrin seperti dikutip urbanjabar dari laman m.beritajakarta.id pada Jumat, 17 Maret 2023.
Syafrin pun menyampaikan bahwa lokasi pelaksanaan CFD di Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman dan Tingkat Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat pada 19 Maret 2023 tidak dilakukan penutupan jalan.
Syafrin menambahkan, untuk pelaksanaan HBKB di tingkat kota ditetapkan dari hasil koordinasi Tim Kerja HBKB Tingkat Kota Administrasi.
Sementara Syafrin juga mengatakan bahwa HBKB atau CFD di Tingkat Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara pada tanggal 19 Maret 2023, tetap dilaksanakan di Jalan Danau Sunter Selatan tepatnya Simpang Karya Beton sampai GOR Sunter.
Baca Juga: Berburu Jajanan Pasar di Daerah Sarinah Thamrin : Cocok untuk Oleh-oleh Keluarga
Sebagai informasi tambahan terkait diadakannya CFD, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB, telah diatur bahwa HBKB dapat ditiadakan atau dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan terdapat pelaksanaan kegiatan/event yang bersifat khusus (nasional/internasional) dan memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.***
Artikel Terkait
5 Rekomendasi Brand Lokal Kekinian, Supaya Bisa Ikut Citayam Fashion Week di Sudirman
BLACKPINK World Tour BORN PINK Tetap Digelar di GBK, Segini Harga Tiketnya
BLACKPINK Jadi Konser di Stadion GBK, Ini Ketentuan Pembelian Tiket General Sales Pada 15 November 2022
Daftar Segera! Pemprov DKI Jakarta Adakan Program Mudik Gratis 2023 Dengan Kuota 19 Ribu Penumpang