URBANJABAR.COM - Istilah baru dalam dunia kerja belakangan ini marak dibicarakan, seperti yang terjadi pada karyawan yang mengalami kebosanan ditempat kerja atau memang sudah tidak betah.
Istilah baru yang ramai di TikTok untuk dunia kerja atau perkantoran yakni One Month Notice.
One Month Notice adalah sebuah pengajuan resign diri ke atasan anda, yang dilakukan satu bulan sebelum meninggalkan tempat kerja anda. Dan memberi waktu untuk perusahaan mencari pengganti anda.
Peraturan ini merupakan aturan dasar yang perlu diperhatikan oleh karyawan perusahaan yang akan mengundurkan diri.
Aturan ini ternyata juga dijelaskan dalam perundang-undangan.
Hal ini bisa dilakukan sesuai kebijakan perusahaan, namun setiap perusahaan berbeda dalam melakukan kebijakan yang menerapkan tentang resign.
Cara inipun terbilang efektif saat anda jenuh dan butuh suasana baru, namun jangan pernah melakukan One Month Notice sebelum benar- benar anda memiliki pekerjaan pengganti atau memulai usaha.
Dalam kasus anda bekerja di suatu tempat memang tidak mudah untuk menyesuaikan diri terhadap pekerjaan atau dengan lingkungannya, hal inilah yang kerap terjadi dan salah satu faktor One Month Notice terbesar dalam perusahaan.
Pemberitahuan pengunduran diri tertuang dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau dapat dikatakan UU Ketenagakerjaan.
“Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri harus memenuhi syarat sebagai berikut"
Baca Juga: PT Toya Konsep Alam Buka Lowongan Kerja Cikarang Posisi Production Staff, Berikut Kualifikasinya
● Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
● Tidak terikat dalam ikatan dinas
● Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Sementara itu, setelah anda melakukan One Month Notice terhadap perusahaan anda, anda harus tetap semangat melakukan tugas- tugas anda selama waktu resign yang ditentukan.
Jangan hal ini membuat anda menjadi malas, dan makin tidak semangat, justru anda harus menunjukkan hal- hal terbaik menjelang hari- hari terakhir anda.
Anda tidak perlu ngoyo, lakukan sesuai waktu bekerja anda dan beri perusahaan anda yang terbaik, dan buat perusahaan anda merasa kehilangan anda sebagai karyawan terbaiknya.
Merujuk pada Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan, pekerja/buruh merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Maka dalam hal ini pekerja tersebut masih memiliki hak berupa upah kerja sebagaimana mestinya.
Ketika di hari terakhir bekerja, pekerja yang bersangkutan masih bekerja seperti biasa. Setelah 30 hari setelah pengajuan pengunduran diri, maka gaji terakhirnya (gaji per bulan sesuai kesepakatan kerja) tetap dibayarkan oleh perusahaan.
Disini anda bisa melakukan pendekatan dengan atasan anda, dan membuat kesepakatan bersama dalam pembayaran gaji dan perhitungan bonus lainnya.
Anda berhak menyuarakan tersebut untuk sama- sama saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.***
Artikel Terkait
Lowongan Kerja Cikarang PT Kosmetika Global Indonesia Butuh Tenaga Lulusan S1, Ini Syaratnya
PT Sari Enesis Indah Buka Lowongan Kerja Cikarang Sebagai Operator Produksi, Simak Kualifikasinya
Lowongan Kerja Karawang PT Hyun Jin Indonesia Butuh Teknisi Mekanik Minimal Pendidikan SMK
Link Daftar Lowongan Kerja Cikarang SMK-D3-S1 PT Genero Pharmaceuticals Buka 2 Posisi Bagian Gudang