Inara Rusli Memutuskan Melepas Cadar, Bagaimanakah Hukum Memakai Niqab dalam Islam?

- Senin, 22 Mei 2023 | 09:28 WIB
Illustrasi wanita memakai niqab bagaimanakah hukum memakai cadar dalam Islam penasaran usai Inara Rusli putuskan melepas niqabnya (Sebastian Rivera via pexels.com)
Illustrasi wanita memakai niqab bagaimanakah hukum memakai cadar dalam Islam penasaran usai Inara Rusli putuskan melepas niqabnya (Sebastian Rivera via pexels.com)

Urbanjabar.com - Keputusan Inara Rusli membuka cadar usai mantap bercerai dari Virgoun menyita perhatian publik.

Disaksikan Ustadz Derry Sulaiman tidak menyalahi keputusan Inara Rusli membuka cadar yang telah digunakannya sebagai jalan hijrah.

Lalu bagaimakaha hukum memakai cadar dalam Islam? bagaimanakah 4 mazhab memandang hukum niqab bagi seorang muslimah?

Dalam bahasa Arab, cadar dikenal dengan sebutan niqab yaitu satu pakaian yang menutup seluruh tubuh termasuk wajah.

Asal hukum menggunakan cadar untuk menutupi wajah seorang muslimah berdasarkan pemahaman batas aurat bagi seorang wanita yang harus ditutupi.

Aurat adalah bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh seorang muslimah memperlihatkannya kecuali kepada mahram dan suaminya.

Baca Juga: Inara Rusli Lepas Cadar Usai Skandal Perselingkuhan Virgoun. Begini Kronologinya

Mayoritas ulama mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Hanbali dan sebagian mazhab Syafi'i menyatakan batas aurat wanita selain wajah dan telapak tangan.

Syeikh Al Maghinani dari Mazhab Hanafi berkata: "dan keseluruhan badan perempuan merdeka adalah aurat kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya."

Sedangkan sebagian mazhab Syafi'i menyatakan bahwa wajah perempuan termasuk aurat yang wajib ditutupi sebagaimana tubuhnya.

Syeikh Syarqawi menuliskan: "adapun aurat perempuan di luar shalat dari sisi pandangan laki laki lain terhadap dirinya adalah seluruh badannya sampai wajah dan kedua telapak tangan."

Baca Juga: 5 Hukum Karma yang akan Mengubah Hidupmu, Terapkan Supaya Hidupmu Bahagia

Hukum memakai cadar dalam Islam menurut pendapat 4 mazhab:

1. Hukum memakai cadar adalah mubah atau dikerjakan tidak mendapat pahala dan ditinggalkan tidak berdosa menurut pendapat ulama mazhab hanafi dan Hanbali.

2. Sedangkan ulama mazhab Syafi'i sebagian mengatakan mubah namun sebagian lagi mengatakan hukumnya sunah bagi seorang wanita muslimah memakai cadar.

Halaman:

Editor: Andi Maisaroh Fitri

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Contoh Teks MC Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah

Kamis, 21 September 2023 | 17:40 WIB

Contoh Khutbah Jum'at Tentang Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 21 September 2023 | 12:00 WIB

Contoh Pidato Singkat Bertema Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 21 September 2023 | 11:40 WIB

Teks MC Maulid Nabi Muhammad SAW Untuk Pemula

Rabu, 20 September 2023 | 20:30 WIB

Contoh Ceramah Singkat Tentang Hikmah Maulid Nabi

Rabu, 20 September 2023 | 13:40 WIB
X